Kejadian sepeda motor masuk ke jalan bebas hambatan atau jalan tol, sudah bukan hal yang mencengangkan lagi saat ini. Selain lantaran kelalaian pengendara motor yang tidak membaca rambu dilarang masuk jalan tol, juga akibat desain jalan yang kurang menjelaskan pemisahan rute antara motor dan mobil, sehingga tak ayal banyak sepeda motor kebablasan masuk area tol.
Bahkan baru-baru ini ada sepeda motor yang terjebak masuk ke dalam lintasan jalan tol hingga sampai ke gerbang keluar. Motor itu jadi ikut mengantri di belakang mobil yang hendak tap kartu elektronik di gardu tol area keluar. Namun kesalahan pengemudi mobil itu adalah, dia telah menempelkan kartu tol di mesin tap dan palang pun terangkat. Saat dia menjalankan mobilnya, ternyata sepeda motor di belakangnya menyalipnya dan melewati sensor palang gardu. Tak ayal, palang kembali tertutup dan mobil tersebut tertiban palang sehingga merusak mobil dan juga palang otomatis tersebut. Seharusnya pengemudi mobil itu tidak usah melakukan tap dahulu, tapi memanggil petugas jalan tol.
Foto: IMI | CNN Indonesia |
Kejadian itu akhirnya kembali mengingatkan tentang Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, khususnya Pasal 38 bahwa sepeda motor dan kendaraan roda dua lainnya dilarang masuk ruas jalan tol. Tapi kemudian, pemerintah merevisi aturan tersebut lewat PP Nomor 44 Tahun 2009 yang menambahkan satu ayat pada Pasal 38. Dalam aturan yang direvisi itu, sepeda motor dapat melintas, tapi hanya di jalan tol yang memiliki ruas jalan khusus bagi motor.
Dan saat ini baru tiga jalan tol yang memungkinkan bisa dilewati sepeda motor, yakni Tol Bali Mandara, tol Surabaya-Madura (Suramadu), tol Bali Mandara, dan tol Balikpapan-Penajam Paser Utara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar