Awas kena tilang elektronik sebesar Rp 24 juta - LajuPacu

Update

Post Top Ad

ads banner

Rabu, 18 Oktober 2023

Awas kena tilang elektronik sebesar Rp 24 juta

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan dan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ada daftar jenis pelanggaran tilang elektronik. Dan berikut daftar lengkap dengan denda yang dikenakan, mengutip dari Otomotifnet pada Gridoto.com:


Foto: arsip STM Boedi Oetomo


1. Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, denda Rp 500.000

2. Tidak mengenakan sabuk keselamatan bagi pengemudi kendaraan roda empat, denda Rp 250.000 3. Berkendara sambil menggunakan gawai pintar, denda Rp 750.000

4. Melanggar batas kecepatan, denda Rp 500.000

5. Menggunakan pelat nomor palsu atau tidak berpelat sama sekali, denda Rp 500.000

6. Berkendara melawan arus, denda maksimal Rp 500.000

7. Melanggar lampu merah, denda Rp 500.000

8. Tidak mengenakan helm, denda Rp 250.000

9. Berboncengan lebih dari tiga orang, denda maksimal Rp 250.000

10. Tidak menyalakan lampu saat malam maupun siang hari bagi sepeda motor, denda Rp 100.000 11. Pelanggaran ganjil-genap, denda maksimal Rp 500.000

12. Kelebihan daya angkut dan dimensi, denda Rp 500.000 hingga Rp 24 juta


Pada poin nomor 12, tampak jumlah denda maksimal yang dikenakan sangat besar yakni Rp 24 juta. Hal itu lantaran kendaraan yang over dimension over load (ODOL) bisa merusak jalanan dan menyebabkan kecelakaan fatal. Kendaraan yang dimaksud adalah pengangkut barang berkapasitas besar yakni truk dan bus. Khususnya truk bermuatan lebih dan bus yang ditumpangi penumpang hingga ke atap.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here